.::Selamat Datang Di Blog Ini..Semoga Bermanfaat::.

PENYEBAB MUNCULNYA ALIRAN TAUHID SYI’AH, KHAWARIJ, DAN MURJI’AH

Wednesday, 20 June 2012

PENDAHULUAN

Sebagai salah satu ilmu keIslaman, Ilmu Tauhid sangat lah penting untuk di ketahui oleh seorang muslim yang mana pembahasan dalam Ilmu Tauhid ini adalah pembahasan tentang aqidah dalam Islam yang merupakan inti dasar agama, karena persolaan aqidah Islam ini memiliki konsekwensi yang berpengarah pada keyakinan yang berkaitan dengan bagaimana seseorang harus meng interpretasikan tuhan itu sebagai sembahannya hingga terhindar dari jurang kesesatan dan dosa yang tak terampunkan (syirik).

Memang, Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah, namun dalam kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam bukanlah masalah teologi, melainkan persolaan di bidang politik,  hal ini di dasari dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa, titik awal munculnya persolan pertama ini di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah terpecah yang kesemuanya itu di awali dengan persoalan politik yang kemudian memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan berbagai pendapat-pendapat yang berbeda-beda.

Dalam pembahasan Ilmu Tauhid, kita dihadapkan pada barbagai macam gerakan pemikiran-pemikiran besar yang kesemuanya itu dapat dijadikan sebagai gambaran bahwa agama Islam telah hadir sebagai pelopor munculnya pemikiran-pemikiran yang hingga sekarang semuanya itu dapat kita jumpai hampir di seluruh dunia. Hal ini juga dapat dijadikan alasan bahwa Islam sebagi mana di jumpai dalam sejarah, bukanlah sesempit yang dipahami pada umumnya, karena Islam dengan bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah dapat berhubungan dengan pertumbuhan masyarakat luas. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas penyebab munculnya pemikiran-pemikiran(aliran) dalam ilmu tauhid seperti syi’ah, khawarij dan murji’ah.
PEMBAHASAN

A. Aliran Syi’ah
Mazhab Syi’ah ini lahir sebagai reaksi terhadap golongan ahli sunnah atas ketidak sepahaman mereka terhadap pengangkatan Khulafa’ ar-Rasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, Utsman dan Ali) secara berturut-turut. Menurut madzhab Syi’ah yang berhak menggantikan Rasulullah SAW hanyalah Ali ibn Abi Thalib (dengan alasan Ali adalah Ahlul bait atau keluarga yang peling dekat). 

Mengenai latar belakang munculnya aliran ini, terdapat dua pendapat, pertama menurut Abu Zahrah, Syi’ah mulai muncul pada akhir dari masa jabatan Usman bin Affan. Kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Watt, Syi’ah muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan Perang siffin. Dalam peperangan ini, sebagai respon atas penerimaan ali terhadap arbitrase yang diatwarkan Mu’awiyah. Pasukan Ali di ceritakan terpecah menjadi dua, satu kelompok mendukung sikap Ali (kelak  di sebut Syi’ah) dan kelompok lain menolak sikap Ali (kelak di sebut Khawarij).


Kaum Syi’ah memiliki lima prinsip utama yang wajib di percayai oleh penganutnya. Kelima prinsip itu adalah :

1. al Tauhid
Kaum Syi’ah mengimani sepenuhnya bahwa allah itu ada, Maha esa, tunggal, tempat bergantung, segala makhluk, tidak beranak, tidak diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang menyamainya. Dan juga mereka mempercayai adanya sifat-sifat Allah.

2. al ‘adl
Kaum Syi’ah mempunyai keyakinan bahwa Allah Maha Adil. Allah tidak melakukan perbuatan zhalim dan perbuatan buruk, ia tidak melakukan perbuatan buruk karena ia melarang keburukan, mencela kezaliman dan orang yang berbuat zalim.

3. al Nubuwwah
Kepercayaan Syi’ah terhadap para Nabi-nabi juga tidak berbeda dengan keyakinan umat muslim yang lain. Menurut mereka, Allah mengutus sejumlah nabi dan rasul ke muka bumi untnk membimbing umat manusia.

4. al imamah
Menurut Syi’ah, Imamah berarti kepemimpinan dalam urusan agama dan dunia sekaligus, ia pengganti rasul dalam memelihara Syari’at, melaksanakan Hudud, dan mewujudkan kebaikan dan ketentraman umat.

5. al ma’ad
Ma’ad berarti tempat kembali (hari akhirat), kaum Syi’ah sangat percaya sepenuhnya akan adanya hari akhirat, bahwa hari akhirat itu pasti terjadi.

B.Aliran Khawarij
Secara etimologi kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.

Adapun khawarij dalam terminology ilmu Tauhid adalah suatu kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meningglakan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada dipihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, seementara Muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.

Ali sebenarnya sudah mengetahui kelicikan dibalik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak ajakan itu. Namun, karena desakan sebagian pangikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asyi’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Thai, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar(komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bi Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya. Merekan beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Kepitusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah mengganti khalifah Ali sangat mengecewakan orang-orang khawarij. Mereka menolak dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain yang ada disisi Allah”. Imam Ali menjawab “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru”. Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itulah sebabnya khawarij disebut juga dengan nama Hururiah.

C. Aliran Murji’ah
Kata Murji’ah berasal dari suku kata Bahasa Arab raja’a yang berarti kembali. Maksudnya adalah golongan atau aliran yang berpendapat bahwa konsekuensi hukum dari perbuatan manusia bergantung pada Allah SWT. Awal munculnya golongan Murji’ah pertama kali di Damaskus pada penghujung abad pertama Hijriyah. Murji’ah pernah mengalami kejayaan yang cukup signifikan pada masa Daulah Umawiyah, namun setelah runtuhnya Daulah Umawiyah tersebut, golongan Murji’ah ikut redup dan berangsur-angsur hilang ditelan zaman, hingga kini aliran tersebut sudah tidak terdengar lagi, namun sebagian fahamnya masih ada yang diikuti oleh sebagian orang, sekalipun bertentangan oleh sebagian orang, sekalipun bertentangan dengan Alquran dan sunah. 

Aliran Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagai mana hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu di hadapan Tuhan, karena hanya Tuhanlah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melukan dosa besar masih di anggap mukmin di hadapan mereka. Orang mukmin yang melakukan dosa besar itu dianggap tetap mengakui bahwa tiada tuhansealin allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasulnya. Dengan kata lain bahwa orang mukmin sekalipun melakukan dosa besar masih tetap mangucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang tersebut masih tetap mukmin, bukan kafir.

Ciri-Ciri Faham Murji’ah adalah:
1. Rukun iman ada dua yaitu: iman kepada Allah dan iman kepada utusan Allah.
2.Orang yang berbuat dosa besar, statusnya tetap mukmin selama ia telah beriman, dan bila meninggal dalam dosa tersebut, ketentuannya tergantung Allah di akhirat kelak.
3. Perbuatan maksiat tidak berdampak apapun terhadap seseorang bila telah beriman. Dalam artian bahwa dosa sebesar apapun tidak dapat mempengaruhi keimanan seseorang dan keimanan tidak dapat pula mempengaruhi dosa. Dalam arti dosa ya dosa, iman ya iman.
4. Perbuatan kebajikan tidak berarti apapun bila dilakukan di saat kafir. Artinya perbuatan tersebut tidak dapat menghapuskan dosa kekafirannya dan bila ia telah Islam, perbuatan tersebut juga tidak bermanfaat, karena ia melakukannya sebelum masuk Islam. 

Golongan Murji’ah tidak mau mengkafirkan orang yang telah masuk Islam, sekalipun orang tersebut zalim, berbuat maksiat dan lain-lain. Sebab mereka mempunyai keyakinan bahwa perbuatan dosa sebesar apapun tidak mempengaruhi keimanan seseorang selama orang tersebut masih muslim, kecuali bila orang tersebut telah keluar dari Islam (murtad) maka ia dihukumi kafir. Aliran Murji’ah juga menganggap bahwa orang yang secara lahir menampakann kekafiran, namun bila batinnya tidak, maka orang tersebut tidak dapat dihukumi kafir. Sebab, penilaian kafir atau tidaknya seseorang itu tidak dilihat dari segi lahirnya, namun bergantung kepada batinnya. Sebab ketentuannya terletak pada i’tiqad seseorang dan bukan segi lahiriahnya. 

Dalam perkembangannya, Murji’ah mengalami berbagai perbedaan pendapat dikalangan pengikutnya yang mendasari lahirnya aliran-aliran, selanjutnya, aliran murji’ah ini terpecah menjadi beberapa macam sekte, ada yang moderat, ada pula yang ekstrem. Tokoh murji’ah Moderat antara lain adalah hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits, yang berpendapat, bagaimanapun besarnya dosa seseorang, kemungkinan mendapat ampunan dari tuhan masih ada. Sedangkan yang ekstrem antara lain ialah kelompok Jahmiyah, pengikut Jaham bin Shafwan. Kelompok ini berpendapat, sekalipun seseorang menyatakan dirinya musyrik, orang itu tidak dihukum kafir.  

DAFTAR PUSTAKA
Yusuf, Muhammad.dkk.2005.Fiqh & Ushul Fiqh.Yogyakarta:Pokja Akademik UIN SUKA.
Disusun Oleh
1.      Riawan Arbi Kusuma         (10650016)
2.      Muhammad Ramadhan      (10650018)
3.      Nur Laili                             (10650019), dkk

                 TIF UIN SUKA
                         2012

0 comments:

Post a Comment

 

Followers

Waktu Sholat Kebumen

Pengunjung